Berapa Lama Hukuman Judi Sabung Ayam

Berapa Lama Hukuman Judi Sabung Ayam

Explorer plus d’images dans Stock

Polisi berhasil menangkap 10 orang saat menggerebek arena judi sabung ayam di Desa Tutup, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Artikel `Foto` belum tersedia

Berapa lama masa hukuman jika Gojek dapat suspend? (Ilustrasi/Okezone)

JAKARTA - Berapa lama masa hukuman jika akun Gojek terkena suspend? Hal ini masih menjadi pertanyaan bagi sebagian orang, terutama driver Gojek.

Akun driver gojek dapat terkena suspend jika  melanggar peraturan yang sudah ditetapkan.

Driver Gojek perlu memperhatikan hal ini. Itu karena fitur suspend untuk membekukan akun driver yang melanggar peraturan tata tertib.

Fitur tersebut juga kadang bisa menjadi bumerang bagi pengemudi. Itu terkadang ada saja kejadian yang tak terduga yang berimbas pada pengemudi hingga akunnya terkena suspend.

Lalu, berapa lama masa hukuman jika Gojek dapat suspend?

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi Gojek, lamanya akun aktif kembali setelah terkena suspend tergantung dari tingkatan pelanggaran yang dilakukan serta banyaknya jumlah pelanggaran.

Per 30 April 2020, Gojek telah menetapkan setiap pelanggaran digolongkan ke lima tingkatan pelanggaran, dari terendah hingga tertinggi.

Pada pelanggaran tingkat I sampai 3, driver yang melanggar bisa dikenakan suspend. Namun, masa hukuman suspendnya berbeda tergantung tingkat pelanggaran.

Berikut penjabaran soal tingkat pelanggaran yang ditetapkan Gojek :

Pelanggaran Tingkat I = 1x pelanggaran peringatan, 2x pelanggaran suspend 30 menit, 3x pelanggaran insentif dinonaktifkan selama 3 hari, 4x pelanggaran suspend 7 hari, 5x pelanggaran putus mitra.

Pelanggaran Tingkat II = 1x pelanggaran peringatan, 2x pelanggaran insentif dinonaktifkan selama 3 hari, 3x pelanggaran suspend 7 hari, 4x pelanggaran putus mitra.

Pelanggaran Tingkat III = 1x pelanggaran insentif dinonaktifkan selama 3 hari, 2x pelanggaran suspend 7 hari, 3x pelanggaran putus mitra.

Pelanggaran Tingkat IV = 1x pelanggar Menurunkan penumpang sebelum tiba di tempat tujuan.

Menyebarluaskan identitas pelanggan.

Menghubungi pelanggan di luar kebutuhan order.

Mengantar pelanggan ke lokasi yang berbeda tanpa persetujuan.

Membawa keluarga saat menjalankan order.

Menyelesaikan order yang tidak dijalankan.

Berkendara saat ngantuk, main ponsel, dan melanggar tata tertib lalu lintas.

Menggunakan kendaraan yang tidak aman.

Bekendara ugal-ugalan.

Berkendara melebihi batas kecepatan.

Menggunakan aplikasi modifikasi.

Melakukan kecurangan order.

Menggunakan ponsel modifikasi.

-Pelanggaran Tingkat V meliputi:

Menggunakan akun orang lain atau menjual akun GoPartner.

Mengancam pelanggan, toko, resto, atau pegawai Gojek.

Melakukan tindakan kriminal.

Meminta uang kepada pelanggan dengan pengancaman.

Mengemudi dalam pengaruh obat terlarang.

Membawa senjata tajam.

Melakukan intimidasi.

Menghilangkan barang pelanggan.

Melakukan orderan palsu.

Merugijan pelanggan atau merchant partner.

Menggunakan dokumen tidak resmi dan tidak akurat.

Memanipulasi verifikasi muka

Penjara seumur hidup adalah penjara sepanjang terpidana masih hidup dan hukumannya baru akan berakhir ketika ia meninggal dunia.

Setelah Mahkamah Agung memangkas hukuman Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup, ia terhindar dari hukuman pidana mati yang awalnya ditetapkan kepadanya atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Pidana penjara seumur hidup sering disalahartikan. Kesalahan penafsiran yang banyak ditemukan adalah adanya anggapan bahwa pidana penjara seumur hidup berarti pidana penjara sesuai dengan usia terpidana saat vonis dijatuhkan.

Dalam artikel klinik Hukumonline berjudul “Arti Pidana Penjara Seumur Hidup” yang ditulis oleh Bernadetha Aurelia Oktavia, dijelaskan merujuk pada KUHP, pidana penjara seumur hidup adalah salah satu dari dua variasi hukuman penjara yang telah diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP yang menyatakan pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.

Kemudian dalam Pasal 12 ayat (4) KUHP menyebutkan pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.

Dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya adalah pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukum penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.

Jika yang dimaksud penjara seumur hidup merupakan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, maka yang demikian adalah pidana penjara selama waktu tertentu.